KENDARI, EDISIINDONESIA.id– PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) kembali menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilengkapi citra satelit, ditemukan bukaan lahan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung seluas total 78,36 hektar.
Citra satelit menunjukkan bukaan-bukaan tambang yang merusak ekosistem, yang mencakup beberapa wilayah strategis dalam hutan lindung. Bukaan ini meliputi wilayah seperti Bukaan BSJ 1 seluas 26,75 hektar dan Bukaan BSJ 2 seluas 16,01 hektar, di mana kegiatan tersebut telah merusak tutupan vegetasi asli.
Menanggapi laporan ini, Jaringan Aktivis (Jarak) Sultra dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengadili direksi PT BSJ atas dugaan pelanggaran tersebut.
Naga, Koordinator JARAK SULTRA, menyebut tindakan PT. BSJ sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan.
“Citra satelit dan laporan BPK sudah menjadi bukti kuat bahwa PT. BSJ telah melanggar hukum. Aktivitas mereka merusak kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Kami meminta aparat hukum untuk segera bertindak menangkap direksi PT. BSJ agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Senin (9/12/2024) lalu.
Selain itu, kata Naga, PT BSJ diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP) dengan beroperasi di area yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam izin mereka. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan telah mengabaikan regulasi lingkungan demi keuntungan bisnis semata.
Ia menambahkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut berdampak luas terhadap ekosistem hutan dan masyarakat sekitar.
“Kerusakan ini bukan hanya merugikan ekologi, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan. Ini adalah ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke lembaga penegak hukum (Gakum). Mereka juga berencana menggelar aksi massa sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Ia menegaskan, laporan ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan yang tidak mematuhi aturan dapat membawa kerugian besar, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kerusakan ini adalah bentuk pelanggaran yang mencoreng wajah hukum Indonesia. Direksi PT. BSJ harus diadili, dan kami siap mengawal proses hukumnya,” tutup Naga. (*)
Comment