Operasi Sikat Anoa 2024, Polres Ringkus Pengedar Sabu di Konsel

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan menangkap seorang pria berinisial FR alias K (21), warga Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu malam 8 Desember 2024, sekitar pukul 21.40 WITA, saat pelaku sedang mandi di rumahnya.

Begitu pelaku keluar dari kamar mandi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Klinsman Timotius Ardianto merinci barang bukti yang berhasil disita berupa 1 sachet sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 9 sachet plastik kecil kosong, 1 pirex kaca, 1 korek gas, 1 alat isap (bong), 1 sendok sabu dari pipet, dan 1 ponsel merek Infinix putih.

“Barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Klinsman, Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Konsel bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah diketahui identitasnya, pelaku langsung kami amankan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” Pungkasnya.

FR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat akibat tindakannya yang melibatkan peredaran narkoba.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa 2024, yang digelar oleh Polres Konsel untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (**)

Comment