Kasus Kapal Pesiar Ali Mazi Masuk Tahap Gelar Perkara, Polda Temukan Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 yang digunakan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, memasuki babak baru. Setelah menerima hasil audit BPKP Sultra, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan adanya kerugian negara senilai Rp8,9 miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit BPKP Sultra pada November 2024. Selanjutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara.

Rico Fernanda menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi memiliki kriteria khusus dan tidak bisa langsung menetapkan tersangka. Penyidik harus menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Dalam kasus ini, polisi telah menemukan perbuatan melawan hukum, namun untuk menentukan kerugian negara, polisi tidak memiliki kewenangan melakukan perhitungan. Oleh karena itu, Polda Sultra meminta BPKP Sultra untuk mengaudit pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2022 terkait dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra. Kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar dinilai terlampau mahal dan diduga bekas.

Penyelidikan Polda Sultra menemukan bahwa kapal tersebut pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, dan telah disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, karena tidak memiliki perizinan untuk masuk ke Kendari.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Dengan ditemukannya kerugian negara senilai Rp8,9 miliar, kasus ini akan segera memasuki tahap gelar perkara.(**)

Comment