MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Penetapan ini diumumkan Senin (9 Desember 2024), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan. Mereka adalah:
- AS, Ketua Umum KONI Kota Makassar periode 2022-2026;
- MT, Sekretaris Umum KONI Kota Makassar periode 2022-2026; dan
- RNS, Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andi Alamsyah menambahkan, penahanan di Lapas Gunung Sari Makassar selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan sesuai Pasal 21 KUHAP. (**)
Comment