MUNA, EDISIINDONESIA. id – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni dua tersangka ASN di Muna dan satu pihak swasta di Buton Utara (Butur).
Kepala Kejari Muna melalui Kasi Intelijen, Hamrullah, menerangkan untuk dugaan kasus korupsi dengan dua orang tersangka di Muna yakni inisial WM selaku Kepala UPTD Puskesmas Lohia dan U selaku bendahara bantuan operasional kesehatan BOK dan JKN Kapitasi.
“Penetapan kedua tersangka tersebut setelah ditemukan dua alat bukti yang sah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Muna, Senin (9/12/2024).
Hamrullah menjelaskan, WM dan U disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran JKN Kapitasi dan BOK pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Bahwa tersangka WM dan U tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran kesehatan tersebut,” ungkap Hamrullah yang turut didampingi Kasi Pidsus La Ode Fariadin dan Kasi PAPBB Moch. Djunaedi.
Ia menambahkan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka kurang lebih Rp 700 juta.
Sedangkan, lanjut Kasi Intelijen, untuk satu tersangka lainnya dalam perkara yang berbeda yaitu di Buton Utara yakni inisial A selaku pelaksana kontraktor sekaligus pelaksana konsultan pengawas, pada proyek optimalisasi jaringan air bersih/air minum (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara tahun anggaran 2021.
“Pekerjaan itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Buton Utara, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 424 juta, ” Sebutnya.
Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tutupnya. (**)
Comment