KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi di Kementan Era SYL: Kali Ini Terkait Sarana Pengolahan Karet

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, fokusnya tertuju pada dugaan korupsi terkait sarana fasilitas pengolahan karet.

Informasi ini terungkap melalui agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa menyatakan bahwa pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023 telah dijadwalkan.

Tiga orang telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara baru ini: Arsad Nursalim, karyawan swasta; Reny Maharani, PNS; dan Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Meskipun demikian, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara baru ini, termasuk apakah sudah ada tersangka, pihak-pihak yang dicegah, atau detail lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat KPK sebelumnya telah mengusut perkara di Kementan era SYL terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan TA 2021. Penyidikan tersebut berlangsung sejak 12 Agustus 2024, dan menyelidiki tiga pengadaan yang diduga dikorupsi: X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Pada 15 Agustus 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun, identitas lengkap keenam orang tersebut belum dibeberkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan Wisnu Haryana (WH), mantan Sekretaris Barantan, sebagai tersangka. Wisnu Haryana sendiri telah mengakui statusnya sebagai tersangka setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 September 2024.

Selain itu, KPK juga telah memproses hukum SYL dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Perkara ini telah sampai pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman SYL diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, pidana denda dari Rp300 juta subsider 4 bulan menjadi Rp500 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti dari Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan menjadi Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL terus menjadi sorotan publik. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.(edisi/rmol)

Comment