Judi Online Darurat: 8,8 Juta Warga Terlibat, Perputaran Uang Capai Rp900 Triliun

EDISIINDONESIA.id- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyampaikan laporan pencapaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring serta Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).

Budi Gunawan mengungkapkan bahwa judi online saat ini sudah semakin meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang tahun 2024. Data menunjukkan bahwa 8,8 juta warga Indonesia terlibat, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Angka ini bahkan mencakup 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pegawai swasta, dan bahkan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

“Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” tegas Budi Gunawan.

Masifnya jumlah pemain judi online di Indonesia tidak lepas dari efek kecanduan yang ditimbulkannya.
Permainan judi online memicu pelepasan hormon endorfin yang memberikan rasa senang dan euforia setiap kali pemain memenangkan permainan.

Namun, kemenangan ini sebenarnya telah diatur oleh sistem untuk mendorong pemain terus menambah deposit. Ketika jumlah deposit meningkat, pemain justru cenderung kalah dan kehilangan uang mereka, sehingga menjadikan judi online sebagai jebakan yang sulit dihindari.

“Judi online ini sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan dari tua hingga anak-anak,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas praktik ini, dengan dukungan berbagai instansi terkait.

Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Komdigi Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, serta perwakilan PPATK, Bank Indonesia, dan OJK.

Pertemuan ini menandakan bahwa pemerintah serius dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka keterlibatan masyarakat dalam judi online dan meminimalisir dampak negatifnya bagi individu, keluarga, dan negara. (edisi/rmol)

Comment