Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD VIP Bombana Ditahan di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Negeri Bombana menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 21 November 2024. Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan perencanaan dan pembangunan fisik Gedung Rawat Inap (VIP) di BLUD RSUD Kabupaten Bombana.

Dana yang digunakan berasal dari APBD (DAK) tahun 2020-2021 dan APBD (Dana Pinjaman Daerah) tahun 2020-2022.

Para tersangka adalah:

1. Andi Muhammad Kamal, ST., M.Eng (PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana)
2. Muh. Arwin Kurniawan (karyawan swasta)
3. H. Anwar Syadat Syam, SE (karyawan swasta)

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat KUHP,

Kejaksaan Negeri Bombana melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 21 November 2024 hingga 10 Desember 2024.(**)

Comment