EDISIINDONESIA.id- Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, dilaporkan atas dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Tantu Usman.
Kasus ini dilaporkan pada 9 November 2024 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024. Laporan tersebut mengacu pada pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian dugaan pencabulan terjadi pada pagi hari di kediaman Herry Ario Naap, sementara korban dan keluarganya baru melaporkan kasus tersebut pada malam hari. Korban dan terduga pelaku diketahui sudah saling kenal dan sering berkomunikasi. Korban sering mendapat bantuan untuk kegiatan OSIS di sekolah.
Meskipun korban saat ini sudah berusia 18 tahun, pelecehan yang dialaminya terjadi sejak ia masih duduk di bangku sekolah. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan dan polisi telah meminta keterangan dari korban dan delapan orang saksi. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Herry Ario Naap untuk dimintai keterangan.
Keluarga korban mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas dan segera menetapkan Herry Ario Naap sebagai tersangka. Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan murni dan menuntut keadilan atas apa yang menimpa anak mereka.
Keluarga korban juga meminta pihak penyelenggara dan pengawasan pemilu untuk menanggapi kasus ini dengan serius. Mereka menyatakan penolakan terhadap Herry Ario Naap sebagai calon pemimpin dan tidak ingin dipimpin oleh seseorang yang diduga melakukan tindakan asusila dan pencabulan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Herry Ario Naap sebagai calon Bupati Biak Numfor. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat menantikan hasil penyidikan dan berharap keadilan ditegakkan dalam kasus ini. (edisi/jpnn)
Comment