EDISIINDONESIA.id- Peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia berdampak buruk pada pendapatan negara, khususnya dari sektor cukai. Penelitian IndoData Research Center yang dirilis pada Senin, 18 November 2024, mengungkapkan bahwa jumlah perokok ilegal terus meningkat dan kerugian negara akibatnya semakin besar setiap tahun.
Berdasarkan data IndoData, jumlah perokok ilegal meningkat dari 28,12% di tahun 2022 menjadi 30,96% di tahun 2023, dan melonjak drastis menjadi 46,95% di tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk harga rokok legal yang mahal, dan persepsi masyarakat bahwa rokok ilegal memiliki rasa yang enak, kemasan yang bagus, dan kualitas yang cukup baik.
Akibatnya, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024. “Kebiasaan masyarakat Indonesia merokok tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Dengan harga rokok yang signifikan dan mahal, masyarakat Indonesia memilih berpindah pada rokok yang lebih murah atau rokok ilegal,” kata Direktur Eksekutif IndoData, Denis Wahidin.
Denis menekankan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga berdampak negatif pada para pekerja di pabrik rokok dan petani tembakau di Indonesia.
Oleh karena itu, Denis mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan yang tepat dan akurat dalam mengatur kenaikan cukai rokok. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal harus diperkuat untuk menekan kerugian negara dan melindungi industri rokok legal di Indonesia. (edisi/rmol)
Comment