BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) menangkap seorang pria berinisial LOA (29), warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, pada Senin 4 November 2024.
Penangkapan LOA dilakukan setelah ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial YS (34) pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 00.27 WITA di lokasi yang sama.
Menurut Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, kejadian ini berawal ketika korban YS bersama seorang rekannya sedang tertidur di sebuah gazebo di Kelurahan Tolandona.
“Tiba-tiba pelaku LOA membangunkan korban dan langsung memukulnya di bagian telinga kanan. Tak berhenti di situ, LOA kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur dan menikam tangan korban hingga menyebabkan luka robek,” Ungkap AKBP Wahyu, Rabu (6/11/2024).
Setelah menyerang korban, pelaku segera meninggalkan lokasi, sementara korban dibiarkan dalam keadaan terluka. AKBP Wahyu mengatakan, dugaan sementara motif dari tindakan ini adalah rasa gelap mata yang timbul pada LOA setelah mengetahui bahwa korban YS diduga memiliki hubungan perselingkuhan dengan istri sepupu LOA.
Tidak hanya itu, AKBP Wahyu juga menambahkan bahwa pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis di kasus yang sama, yakni penganiayaan.
“Pelaku adalah Residivis kasus penganiayaan,” tambahnya.
Kini, pelaku dan korban berada di bawah pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah. LOA terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (**)
Comment