KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka nomor urut satu, Amri Djamaluddin-Husmaluddin (BERAMAL), melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Nur Endang Abbas, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, ke Bawaslu Kolaka. Laporan ini dilayangkan pada Selasa (22/10/2024) dengan melampirkan barang bukti berupa foto Nur Endang Abbas yang dipajang di baleho pasangan calon nomor urut dua, JADI.
Adv. Gunawan Wibisono dan Andri Assegaf, kuasa hukum BERAMAL, menyatakan bahwa ketidaknetralan Nur Endang Abbas ini terindikasi dalam dua versi, yaitu temuan Bawaslu Kolaka dan laporan resmi dari tim BERAMAL.
“Bawaslu menemukan video Ibu Endang, dan kami berupa foto baleho. Status Nur Endang Abbas ini sudah ditelusuri di BKAD Kendari dan sudah diteruskan ke BKN,” kata Andri Assegaf.
Gunawan Wibisono menambahkan, “Ibu Endang seharusnya netral dalam menyikapi Pilkada serentak. Beliau adalah seorang tokoh yang kemarin berjuang untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada ini, namun belum rezeki beliau untuk mendapatkan pintu partai, dan seharusnya beliau legowo. Apalagi notabene beliau sekarang masih berstatus ASN,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kolaka, Fatmawati S.P, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal atas laporan tersebut. Jika temuan memenuhi syarat formil dan materil, laporan akan diregistrasi. Namun, sebelum itu, akan dilakukan pleno.
“Kalau dalam pleno itu pimpinan kajian awal itu masih ada syarat tidak terpenuhi, maka kami akan bersurat kepada pelapor untuk melengkapi laporannya. Itu dua hari kami memberi kesempatan untuk melengkapi laporannya setelah surat pemberitahuan surat itu sampai,” jelasnya.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas 19 November Kolaka, Aksan Akbar, mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Nur Endang Abbas, yang diberhentikan dari jabatan Sekda Provinsi Sultra dan kemudian beralih ke jabatan fungsional Widyaiswara, patut ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, dia masih berstatus PNS, berarti masih tunduk pada UU ASN dan PerUUan lainnya. Kalau masih status PNS dan melanggar prinsip netralitas, boleh dilaporkan,” tegasnya.
Diketahui, Nur Endang Abbas dilantik menjadi Widyaiswara Ahli Utama, jabatan fungsional Widyaiswara dengan jenjang tertinggi, di Aula Merah Putih Rujab Gubernur, Rabu, 06/04/2022, oleh Gubernur Ali Mazi berdasarkan Surat Kepala Biro Administrasi Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor: R.217/D-3/APP.AP.01/03/2022 tentang Penyampaian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama.(**)
Comment