BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – PT Tekonindo yang beroperasi di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, kembali membuat gaduh masyarakat. Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait dugaan penjualan lahan sepihak dan pencemaran lahan pertanian, kini perusahaan tersebut diduga menggunakan jalan masyarakat tanpa izin.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2024, ketika PT Tekonindo (TDJ Grup) memindahkan alat berat ke Pit 6 melewati lokasi PT AHB dengan menggunakan jalan yang dibangun oleh masyarakat. Aksi ini dilakukan saat masyarakat setempat sedang menunaikan ibadah sholat Jumat, sehingga tidak ada yang menghalangi.
“PT Tekonindo mau mengolah ke Pit 6, namun untuk ke pit 6 harus lewat PT AHB baru bisa masuk, jadi mereka melakukan pemindahan alat berat ke pit 6 itu melewati jalan masyarakat tanpa izin,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Merasa dirugikan, masyarakat langsung memasang palang untuk menghentikan aktivitas alat berat PT Tekonindo, palang yang di buat masyarakat di bongkar.
“Padahal lokasi tanah yang dipasang palang itu ada sertifikatnya. Sertifikat hak milik, tapi pihak perusahaan (PT Tekonindo) tetap memaksakan untuk lewat,” ujar warga tersebut.
Jalan yang digunakan PT Tekonindo merupakan akses vital bagi masyarakat setempat. Jalan tersebut dibangun dengan swadaya oleh warga untuk mempermudah akses menuju PT AHB. Sebelum adanya jalan ini, karyawan PT AHB harus melewati pinggir laut dengan waktu tempuh sekitar 5 jam.
“Jadi dulu itu pegawai AHB kalau mau masuk kerja, lewat pinggir laut dan butuh waktu sekitar 5 jam. Untuk mempersingkat waktu mereka berinisiatif patungan untuk bikin jalan ini,” jelas salah satu warga.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Kapolsek Kabaena Barat Ipda Andi Tamenengah, aparat TNI, masyarakat, dan pihak perusahaan berdialog terkait jalan tersebut.
“Saya yang merintis jalan ini bersama adik-adik saya, kami berkomitmen bahwa jalan ini kami peruntukkan untuk masyarakat tanpa pihak karyawan, tanpa ada alat berat atau perusahaan manapun yang pakai. Tiga bulan saya urus izinnya sama yang punya lahan dari bawah sampai ujung,” ungkap warga dalam video tersebut.
Setelah mendapatkan izin dari pemilik lahan, masyarakat secara swadaya mengumpulkan dana untuk membeli solar dan menyewa alat berat untuk membuka jalan.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco, enggan menanggapi persoalan ini.
“Baik, saya tidak bisa menanggapi, saya takut salah menanggapinya, sebab saat kejadian saya tidak di posisi dalam video tersebut,” ujar Nur Baco melalui pesan WhatsApp.
Peristiwa ini menambah panjang daftar permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Tekonindo di wilayah tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa PT Tekonindo beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)
Comment