Bantah Tudingan Tak Punya AMDAL, PT WIN Pastikan Aktivitas Penambangan Sesuai Aturan

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, membantah tegas klaim yang beredar bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menjalankan aktivitas penambangannya.

Legal PT WIN, Samsudin, menegaskan bahwa jika perusahaan tidak mengantongi AMDAL, aparat penegak hukum (APH) sudah lama menindak tegas PT WIN.

Samsudin menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah “issue belaka” dan tidak masuk akal karena tidak mungkin perusahaan melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki AMDAL.

Ia menjelaskan bahwa PT WIN telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan AMDAL sejak tahun 2018. Pada tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan juga telah melakukan Addendum terhadap dokumen AMDAL tersebut.

Samsudin menegaskan bahwa jika PT WIN melakukan penambangan tanpa izin dan tanpa dokumen AMDAL, APH sudah lama menghentikan kegiatan penambangan perusahaan.

Pernyataan ini muncul setelah beberapa media memberitakan bahwa PT WIN diduga tidak memiliki AMDAL dalam menjalankan aktivitasnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya melakukan penambangan di Konawe Selatan itu mulai tahun 2018 perusahaan sudah mengantongi IUP dan AMDAL dan pada tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah di lakukan Adendum.

“Kalau kami melakukan penebangan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen Amdal APH sudah lama menghentikan kegiatan penambangan PT WIN,” pungkasnya. (**)

Comment