Gagalkan Transaksi Narkoba di Bombana, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 5,3 Gram

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Tiga pria ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bombana dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal penyeberangan Kasipute-Sikeli.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, melalui Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WITA di Pelabuhan Sikeli, Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat.

Tersangka pertama, AS (17), ditangkap saat menjemput paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram di dalam paket tersebut,” ujar Ipda Abdul Hakim, Selasa (8/10/2024).

Lanjut, Setelah diamankan, AS mengaku bahwa dirinya ditugaskan untuk mengantar paket tersebut kepada dua orang lainnya, MADP (20) dan MF (19), yang berdomisili di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang telah disebutkan.

Selain narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, 1 bungkus plastik besar berisi sabu, 1 pack plastik klip ukuran sedang, 13 potongan pipet plastik warna merah, 2 unit handphone merek Vivo dan Oppo,
serta beberapa kemasan dan kantong plastik.

Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kabaena sebelum akhirnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ipda Abdul Hakim menyatakan, ketiga tersangka diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut di wilayah Bombana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Kepolisian juga berencana untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka serta membawa barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut. (**)

Comment