GMA Sultra Desak Aparat Hukum Periksa KSO Basman Terkait Dugaan Penambangan Ilegal di WIUP PT Antam

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Grada Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa KSO Basman, yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk.

Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sultra, Kamis (3/10/2024).

Koordinator Lapangan GMA Sultra, Muh. Afdhal, menegaskan bahwa dugaan penambangan ilegal oleh KSO Basman didasarkan pada fakta persidangan.

“Mendesak APH dalam hal ini Kejati Sultra, untuk segera memanggil dan memeriksa KSO Basman atas dugaan penambangan ilegal di dalam WIUP PT Antam Tbk,” kata Afdhal saat aksi berlangsung.

Tak hanya itu, Afdhal juga meminta agar Kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan KSO Basman terkait kasus tersebut.

“Mendesak Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka saudara Basman selaku pimpinan KSO Basman atas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan di WIUP PT Antam Tbk,” lanjutnya.

Afdhal menekankan bahwa tindakan penambangan yang dilakukan KSO Basman berdampak besar pada kerugian negara dan masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Penambangan yang diduga ilegal itu sangat merugikan negara dan Sultra. Hasil alam diambil secara ilegal hanya menguntungkan mereka saja,” tambahnya.

Dengan tegas, GMA Sultra meminta agar pihak Kejati dan Polda Sultra segera merespons aspirasi mereka demi menjaga kepentingan daerah dan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Kasi Penkum Kejati Sultra terkait tanggapan nya atas dugaan tersebut. (**)

Comment