KPU Kendari Tetapkan Aturan Kampanye Pilwalkot 2024

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tahapan Pilkada Kota Kendari 2024 semakin mendekati masa kampanye setelah pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Kendari dilakukan, Senin (23/9/2024) malam.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengatakan bahwa acara pengundian yang diikuti oleh lima pasangan calon tersebut telah menentukan nomor urut resmi yang akan digunakan sepanjang masa kampanye.

“Semua pasangan calon telah menentukan nomor urutnya masing-masing. Sekarang tugas mereka adalah melakukan sosialisasi dan kampanye, sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Jumwal.

Masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye akan dilakukan melalui berbagai metode, seperti rapat umum dan pertemuan terbatas.

“Kami berharap semua pasangan calon mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam PKPU 13. Ini mencakup pelaksanaan kampanye di rapat umum dan pertemuan terbatas,” jelasnya.

Lanjut, KPU Kota Kendari juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing kelurahan. Selain itu, empat titik lokasi untuk rapat umum sudah ditetapkan.

“Untuk zonasi kampanye, karena ada lima pasangan calon dan lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Kendari, maka kami akan membagi wilayah kampanye sesuai zonasi dapil tersebut. Setiap pasangan calon akan melakukan kampanye di zonasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, KPU berharap kampanye Pilwali Kendari 2024 dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. (**)

Comment