KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Kendari menjadi perhatian serius.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menyoroti pemasangan APK yang kerap kali ditemukan di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan, sehingga merusak keindahan kota.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengingatkan kepada seluruh pendukung, relawan, dan simpatisan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menjaga etika pemasangan APK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, dan keindahan kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU,” ujar Sahinuddin kepada Edisiindonesia.id usai mengikuti Deklarasi kampanye Damai yang diadakan KPU kota Kendari, di Lapangan Benu-Benua, Selasa (24/9/2024).
Ia menegaskan bahwa aturan ini juga selaras dengan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3). Menurutnya, APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat seperti pohon, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
“Kami mengimbau agar APK dipasang hanya di titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU Kota Kendari. Pemasangan sembarangan akan mengganggu keindahan kota,” jelas Sahinuddin.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa setiap pasangan calon akan diberikan zona kampanye tertentu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Zona ini harus dipatuhi oleh semua pasangan calon selama masa kampanye.
“Kami berharap seluruh pasangan calon mematuhi zonasi kampanye yang akan ditetapkan KPU. Pelanggaran terhadap aturan zonasi ini bisa berujung pada sanksi pidana pemilihan,” tegasnya.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat menjaga ketertiban dan keindahan kota selama proses kampanye berlangsung. (**)
Comment