Izin Perhutanan Sosial di Sultra Kini Seluas 107.695,32 Hektar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat izin Perhutanan Sosial (PS) di Sultra seluas 107.695,32 hektar.  Dengan jumlah SK izin sebanyak 273 SK untuk 23.010 Kepala Keluarga  (KK) yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra.

Diketahui target perhutanan sosial di Sultra seluas 200.000 hektar.

Kepala Dishut Sultra, Ir. Sahid mengatakan sesuai arahan Pj Gubernur pihaknya terus melakukan sosialisasi agar target perhutanan sosial  di Sultra segera tercapai.

“Harapan kami dari target 200.000 hektar ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat disekitar kawasan hutan. Karena ini merupakan kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan atau menggunakan kawasan hutan,” ujarnya, Senin (12/08/2024).

Apalagi melalui  Perhutanan Sosial ini, masyarakat diberi izin memanfaatkan kawasan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 15 tahun.

Sementara  itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Dishut Sultra, Abd. Aman Ega mengatakan untuk menggenjot target Perhutanan Sosial selain melalui sosialisasi, pihaknya juga melakukan beberapa upaya lainnya.

Pertama, jemput bola langsung kepada masyarakat melalui Kesatuan  Pengelolaan Hutan (KPH).

Kedua, melalui program dari Dirjen PSKL KLHK dgn Slogan JARING JEBOL atau Kerja Bareng Jemput Bola. 

Program ini dilaksanakan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Sulawesi Tenggara, Dishut, Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial Dishut dan KPH.

“Program ini menyasar semua izin-izin yang usulannya sudah masuk namun  datanya masih terdapat beberapa kekurangan ataupun baru sebatas rencana pengusulan hingga tim turun untuk memfasilitasi sekaligus melakukan verifikasi secara teknis agar SK penetapan izin pengelolaan perhutanan sosialnya segera terbit,” terangnya.

Kemudian lanjut Aman, upaya pihaknya dalam hal mengawal pasca izin SK Perhutanan Sosial nya keluar adalah tetap memberikan sosialisasi, pendampingan, monitoring kepada KTH dengan melibatkan KPH setempat.

Selain itu, Aman menyampaikan untuk SK Perhutanan Sosial yang diserahkan pada puncak  Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan “Like 2” bertempat di JCC Jakarta, Jumat 09 Agustus kemarin serahkan kepada Kelompok Tani Hutan Tangkeno, Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana seluas  4.654 hektar dengan jumlah 122 KK. (**)

Comment