Diduga Cabuli 24 Orang Siswinya, Seorang Guru Olahraga di Buteng Diringkus Polisi

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala, melakukan penangkapan terhadap seorang guru Olahraga, di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi menangkap seorang warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur berinisial MS (30). Diketahui keseharian MS bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Mawasangka Timur, dan MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap 24 siswinya.

MS ditangkap oleh Tim Resmob di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada Kamis malam, 1 Agustus 2024. Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan MS (30), warga Desa Lasori, yang sehari-hari bekerja sebagai guru olahraga di SDN 1 Mawasangka Timur. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 24 siswinya,” ujar Kapolres Wahyu Adi Waluyo, Jumat (2/8/2024).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya, informasi ini menyebar di antara para orang tua lainnya, dan diketahui bahwa selain anak korban, masih banyak anak lain yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka,” jelasnya.

Para orang tua yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Buton Tengah. Menanggapi laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah segera mencari dan mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa kasus pencabulan ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Total ada 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut, dan saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah memeriksa 21 anak korban dengan didampingi oleh orang tuanya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (**)

Comment