17 Calon Legislatif di Sultra Terancam Tak Dilantik karena LHKPN

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 17 calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam batal dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Oktober 2024 mendatang.

Ancaman ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib diserahkan sebelum pelantikan.

Ketua KPUD Sultra, Asril, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi pemilihan calon kepala daerah di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis malam (1/8/2024).

Asril menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 16 Oktober 2024, ke-17 caleg tersebut belum menyerahkan LHKPN, mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan.

“Tentu nama yang bersangkutan tidak akan kami masukkan pada saat pelantikan berdasarkan masa akhir jabatan. Tetapi, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih, hanya tidak dilantik di hari itu,” kata Asril.

Hingga saat ini, KPUD Sultra telah menerima laporan LHKPN dari 28 nama caleg dari total 45 caleg terpilih. Meskipun tidak merinci ke-17 nama yang terancam, data KPUD Sultra menunjukkan bahwa mereka berasal dari berbagai partai politik, termasuk PKB 1, PDIP 2, NasDem 3, PKS 3, PBB 4, dan Demokrat 4 kursi. (**)

Comment