Perubahan UU 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Disahkan

EDISIINDONESIA.id – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Sebelum disahkan, perwakilan masing-masih fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya tersebut, yang dilanjut pandangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

“Sidang dewan yang saya hormati, saatnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku pimpinan sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang paripurna. (edisi/rmol)

Comment