Gunakan Dana APBD, Pembangunan Mesjid di Kolut Mangkrak

KENDARI, EDISIINDONEAIA.id – Pemuda Revolusi Sulawesi Tenggara (Pres Sultra) kembali lakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/05/2024).

Aksi terkait dugaan tuntutan mangkraknya pembangunan Masjid Qubah di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara yang menelan Anggaran APBD.

Kordinator Lapangan, Asran menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk komitmen mereka terhadap penegakan supremasi hukum yang ada di Bumi Anoa.

“Hari ini kami melakukan aksi demontrasi untuk menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar memanggil dan memeriksa pihak terkait mengenai dugaan kami terhadap mangkraknya pembangunan Masjid Qubah di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara,” kata Asran.

Ia juga mengatakan, selain pembangunan yang mangkrak juga diketahui pembangunan Masjid Qubah di Desa Lawaki Jaya Bersumber dari dana bibah APBD Tahun 2021.

“Seperti yang diketahui bersama bahwa Pembangunan Masjid Qubah di Desa Lawaki Jaya Bersumber dari dana Hibah APBD Tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih 2 milyar rupiah, namun Sampai hari ini belum terselesaikan 100 persen,” ucap Asran.

Asran juga mempertanyakan soal kendala yang kemudian di hadapi oleh pihak terkait sehingga belum menyelesaikan pembangunan Masjid Qubah tersebut.

“Pembangunan Masjid ini sudah dimulai dari tahun 2021 dan sampai sekarang belum selesai padahal dana nya sudah 2 kali dialokasikan hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar ada apa sehingga pembangunan masjid Tersebut belum terselesaikan,” tutur Asran.

Selanjutnya, Asran dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi di Kejati Sultra agar dilakukan investigasi ke lapangan.

“Kami sudah mengumpulkan data data lapangan dan dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan ke Kejati Sultra terkait kasus ini,” ungkap Asran.

Mantan Pengurus BEM UHO tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terselesaikan.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini dan kami pastikan akan ada gerakan yang lebih besar dari ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mengawal penegakan supremasi hukum di Sulawesi Tenggara,” tandas Asran.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penerang Hukum (Penku) Kejati Sultra, Dody menyambut baik dan akan melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

“Jika ada laporan terkait dugaan mangkraknya pembangun Mesjid Qubah, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menunggu dari kami untuk masukan laporan resminya,” ucap Dody. (**)

Comment