Ketua KPU Mubar: Parpol Yang Bisa Mengusung Paslon Hanya Yang Punya Kursi Hasil Pemilu 2024

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) memberikan keterangan bagaimana aturan perolehan kursi hasil anggota DPRD di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk mengusung pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Mubar, La Tajudin, saat ditemui, Selasa (7/5/2025).

La Tajudin mengatakan berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, setelah Hasil Registrasi Perkara di Mahkamah Konstitusi, bagi daerah daerah yang tidak ada registrasi PHPU, maka KPU melaksanakan Penetapan Hasil Perolehan dan Penetapan Anggota DPRD terpilih paling lambat 3 hari setelah mendapatkan pemberitahuan dari MK.

“Anggota DPRD terpilih Kabupaten Muna Barat Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan lalu, bagaimana berkaitan pada pencalonan Pilkada serentak 2024 dukungan partai politik atau gabungan partai politik pada pasangan calon (Paslon) untuk saat ini sambil menunggu regulasi terbaru. Tentu menggunakan ketentuan di PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, pasal 5 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal Paslon yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu terakhir.

“Partai politik untuk digunakan sebagai dukungan kepada calon itu menggunakan hasil Pemilu tahun 2024, partai politik yang bisa mengusung pasangan calon yakni partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu kemarin,”jelasnya.

Kata dia, prinsipnya, bahwa untuk Pilkada serentak tahun 2024 mendatang sepanjang belum ada regulasi yang terbaru, partai politik yang dapat memberikan rekomendasi dan dukungan kepada pasangan calon adalah partai politik yang mempunyai kursi hasil Pemilu tahun 2024.

Ia menambahkan pada hal hasil penetapan anggota DPRD terpilih harus menyiapkan administrasi berkaitan pada laporan LHKPN-nya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Bukti laporan LHKPN di sampaikan kepada KPUD.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 bahwa menjadi kewajiban calon anggota DPRD terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebelum jadwal pelantikan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Tajudin menegaskan, apabila calon anggota terpilih tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka KPU tidak dapat mengajukan nama calon tersebut untuk dilakukan pelantikan.

“Olehnya itu, pada anggota yang terpilih saya berharap ini untuk menjadi perhatian yang serius agar LHKPN-nya segera dilaporkan,” pungkasnya. (**)

Comment