Integrasi Data Pertanahan Didorong Perkuat PAD Muna Barat

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat memperkuat sinergi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Mubar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terkait peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga membangun sistem data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, integrasi data diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Data pertanahan dan perpajakan harus semakin akurat dan terintegrasi agar pengelolaannya dapat memberikan dampak terhadap peningkatan PAD,” kata Darwin Selasa siang 22/09/2026.

Ia menyebut sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan juga berkaitan dengan pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Darwin turut mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Muna Barat yang dinilai aktif melakukan pendataan serta berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

“Koordinasi dengan BPN sekarang semakin intensif. Kami terus membangun komunikasi untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Darwin juga menyoroti persoalan aset tanah milik pemerintah daerah yang masih menghadapi gugatan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan Bumi Praja. Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya memiliki luas sekitar 250 hektare, namun saat ini tersisa sekitar 130 hektare.

Ia meminta proses administrasi dan penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru terhadap aset pemerintah maupun masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Ramadhona, menjelaskan kerja sama tersebut juga sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pertanahan.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 56 ribu bidang tanah yang tercatat di Muna Barat, baru sekitar 31 ribu bidang yang masuk dalam pendataan sebagai objek wajib pajak.

“Masih terdapat selisih yang cukup besar antara bidang tanah yang terdata dengan yang sudah membayar pajak. Karena itu, kami akan melakukan identifikasi langsung terhadap objek pajak yang belum tertagihkan,” jelasnya.

Potensi penerimaan PBB di Muna Barat, kata dia, ditargetkan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

Selain mengejar optimalisasi penerimaan pajak, Kantor Pertanahan Muna Barat juga akan memperkuat pendataan terhadap bidang tanah masyarakat yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas basis data pertanahan sekaligus mendukung pelayanan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.(**)

Comment