KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pelaku penikaman anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bripka Haril berhasil ditangkap.
Pelakunya, merupakan anak di bawah umur berinisial AD masih berusia 17 tahun.
Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Opsnal Buser 77 Polresta Kendari dan Resmob Polda Sultra.
Berikut kronologi peristiwa penganiayaan terhadap personil Ditresnarkoba Polda Sultra atas nama Bripka Haril.
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Lorong Timur Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari gabungan Tim Opsnal Buser 77, dan Resmob Polda Sultra telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan atas nama AD als LU, umur 17 tahun.
Berdasarkan keterangan pelaku, Awalnya pelaku mengendarai sepeda motornya menuju ke warung sekitaran Jalan Kampung Salo untuk membeli rokok.
Kemudian, pelaku kembali menuju ke lorong Kampung Salo tiba-tiba tepat disekitaran jembatan Kampung Salo pelaku melihat kerumunan orang yang salah satunya rekannya sedang berlari mengejar korban.
Kemudian, pelaku ikut mengejar korban saat melihat korban terjatuh, dirinya langsung mengambil sebilah badik yang dipegang oleh salah satu orang yang tidak diketahui identitasnya yang ikut mengejar dan langsung menusuk beberapa kali dibagian tubuh belakang korban.
Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri ke dalam Lorong Kampung Salo.
Saat ini pelaku penikaman terhadap personil Ditresnarkoba telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Ditkrimum Polda Sultra. (**)
Comment