KPU Buru Putusan Tidak Memenuhi Syarat PSU di 8 TPS

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Diduga adanya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buru, Maluku menemui titik terang.

Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru memutuskan Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS tidak memenuhi syarat.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Buru, nomor 05 Tahun 2024, tentang tindaklanjuti rekomendasi PSU dalam Pemilu Tahun 2024.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Buru, Munir Soamole, di Kota Namlea, pada Selasa (20/2/2024).

Dalam surat tersebut, KPU Buru menetapkan PSU di dua kecamatan, yakni Kecamatan Waplau dan Kecamatan Teluk Kaiely tidak memenuhi syarat.

Untuk Kecamatan Waplau, yang direkomendasikan PSU di TPS 5 Desa Lamahang, TPS 4, 5, dan 6 Desa Waplau, serta TPS 1, 2 dan 3 Desa Waprea.

Sementara, di Kecamatan Teluk Kaiely di TPS 3 Desa Seith.

Diketahui, melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, tercatat sebanyak 52 TPS di 8 Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku akan melaksanakan PSU.

“Saat ini ada 52 TPS yang telah dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU Pileg, Pilpres hingga Legislatif. 52 TPS itu di antaranya Kabupaten Buru 7 TPS, Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Maluku Tengah 1 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair.

“Kota Ambon 4 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) 9 TPS, dan Kepulaun Aru 9 TPS,” lanjut dia menambahkan.

Dirinya mengungkapkan, dari data dugaan pelanggaran serta rekomendasi yang dikeluarkan, pihaknya masih menunggu rincian KPU Maluku.

Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan, dari total 52 TPS yang bakal di PSU tersebut mungkin akan bertambah.

Dirinya mengungkapkan, dari data dugaan pelanggaran serta rekomendasi yang dikeluarkan, pihaknya masih menunggu rincian KPU Maluku.

Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan, dari total 52 TPS yang bakal di PSU tersebut mungkin akan bertambah.

“Sementara beberapa dugaan pelanggaran saat ini masih dalam proses pengkajian,” ujar Subair.(**)

Comment