Dugaan Kepemilikan Ijazah Palsu, Kades Lagasa Muna Resmi Ditahan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Asdam Sabrianto resmi menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kamis (22/2/2024).

Kades terpilih hasil Pilkades serentak di Muna tahun 2022 lalu tersebut tersandung masalah pidana, lantaran diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti gelaran Pilkades.

Olehnya karena itu, Polres Munw menetapkan Asdam sebagai tersangka. Kini, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke PN Raha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Asdam akhirnya ditahan.

“Hari ini penahanan yang bersangkutan,” Ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna Fery Febrianto.

Fery juga menyebut setelah pelimpahan berkas dan Barang Bukti (BB), pihak PN Raha telah menetapkan jadwal sidang perdananya.

“Sidang tanggal 26 Februari 2024.” Singkat Kasi Intel dari balik telepon seluler.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Lagasa, La Jamuli turut membenarkan bahwa kliennya telah ditahan per hari ini.

“Ya, tahanan pengadilan, klien kami juga sudah dititip di Rutan Raha,” ungkap La Jamuli.

La Jamuli katakan, dalam menghadapi proses hukum, kliennya tidak pernah melakukan perlawanan dan terus bersikap kooperatif.

“Selama proses mulai dari penyidikan sampai di Kejaksaan, dia (Kades) selalu kooperatif,” katanya. (**)

Comment