Sidang Korupsi Blok Mandiodo, Mantan Direktur Perusda Sultra Ungkap Peran Ali Mazi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sidang lanjutan perkara kasus di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam kembali digelar di PN Tipikor Kendari pada Kamis (18/1/2024)..

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan mantan direktur perumda Sultra La Ode Suryono.

Dalam sidang tersebut, Mantan Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suriono menyampaikan bagaimana proses kerjasama dengan pihak PT Antam.

Dimana, kata dia, dalam proses KSO antara perumda Sultra dengan PT Antam, pihaknya mengajukan surat melalui Gubernur Sultra pada saat itu Ali Mazi ditujukan kepada Pimpinan PT Antam.

“Gubernur Sultra kemudian menunjuk Perumda Sultra untuk melakukan KSO dengan PT Antam”, kata dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Perumda Sultra mengaku tidak membaca secara keseluruhan terkait isi perjanjian yang ditandatangani.

“Tidak membaca secara keseluruhan yang mulia”, ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional kerjasama KSO dengan PT Antam tersebut dilaksanakan langsung oleh PT LAM

“Yang berperan dalam KSO ini PT LAM karena diantara kelima anak perusahaan, PT LAM memiliki berkas yang lengkap “, jelasnya.

Selain itu, La Ode Suryono juga menambahkan, pembahasan terkait KSO di blok mandiodo di lakukan di salah satu hotel di jakarta.

“Kami bertiga direksi Perusda dan PT Antam bertemu di Hotel untuk membahas KSO di Mandiodo,” tandasnya.(**)

Comment