Sudah Tahap II, Tanggapan Kuasa Hukum Haji Wawan Soal Dugaan Tersangka Baru

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kuasa Hukum Haji Wawan alis Aris, Muhammad Taib Warhangan, S.H.,M.H mengatakan dirinya telah mendampingi kliennya saat dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Tahap II tersebut, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pulau Buru menyerahkan lima tersangka dan barang bukti pada kasus kontainer jatuh, di Pelabuhan Laut Namlea kepada Kejari Buru, Jumat (3/11/2023) lalu.

Kontainer tersebut diduga berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang akan digunakan pada Kawasan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak.

Pemilik kontainer yang diduga berisi barang berbahaya yakni Haji Wawan alis Aris yang telah diserahkan kepada Kejari Buru.

Selain Haji Wawan, polisi juga menyerahkan, yakni Ridwan alias Ridho, dan Fadli sebagai pihak exspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontener berisi B3 ke Namlea.

Kemudian, Hardjanto Gailea alias Anto merupakan orang yang menyuruh untuk mengoperasikan Block Crane untuk mengangkut kontener berisikan bahan B3, pada saat bongkar muat di KM. Dorolonda yang bersandar di pelabuhan Laut Namlea.

Sedangkan Harun Kasaibu merupakan orang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan Kontener yang berisikan B3 tersebut.

“Tahap II ini kan sudah dilakukan dan memang saya mendampingi klien saya Haji Wawan bersama rekan-rekan kepolisian dan rekan-rekan Kejaksaan telah kami lalui penyerahan berkas perkara dan tersangka,” kata Taib Warhangan, di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (6/11/2023).

Setelah tahap II, menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negari Namlea.

“Ini tinggal kita menunggu jadwal sidang dan untuk memulai persidangan. Pasti kami dari kuasa hukum telah melakukan persiapan awal dan langkah-langkah dalam rangka memperjuangkan kepentingan hukum klien kami karena klien kami diduga sebagai pemilik barang yang jatuh di Pelabuhan Laut Namlea,” ungkapnya.

Sedangkan saat disinggung terkait dengan bagimana menurut pandangan dan tanggapan kuasa hukum apakah dalam kasus ini akan ada tersangka lain akan terungkap dalam persidangan nantinya?

“Kalau menurut saya tersangka sudah itu, pemilik, yang menjatuhkan dan pengirim sejauh ini ya. Kalau soal itu tersangka lain dalam persidangan itu nanti kita lihat proses persidangannya dulu, kan saat ini belum sidang, kita menunggu dulu proses persidangannya dulu,” jelasnya.

Lebih lanjutnya, dirinya belum memastikan terkait dugaan akan ada tersangka baru, tetapi ia menyerahkan terhadap persidangan.

“Karena dalam persidangan itulah yang akan membuat terang masalah. Nanti kita lihat kalau soal itu, saya tidak bisa memastikan,” terangnya.

Sementara disinggung terkait dengan posisi kuasa hukum Haji Wawan terkait dengan kepemilikan diduga B3 milik Haji Wawan, apakah klien anda dirugikan?

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan hukum lain, dalam hal ini meminta pertanggung jawaban pihak Pelni, tetapi hal tersebut akan dilakukan setelah masalah pidana kliennya selesai.

“Kalau terkait dengan itu, ini kan sudah terjadi ya, kalau kita berpatokan pada undang-undang memang ada hak yang mestinya pihak Pelni ada kaitan dengan barang milik klien kami ada pertanggungjawaban secara perdata. Tapi kami sejauh ini fokus dulu menyelesaikan persoalan pidananya, pidananya jalan dulu karena ini memang sudah tersangka pidananya sudah jalan kaitan dengan Pelni dan macam-macam itu nanti akan ada, kami juga akan melakukan upaya itu,” jelasnya.

“Sejauh proses ini selesai dulu, akan ada upaya meminta pertanggung jawaban pihak Pelni pastilah. Tapi kita ikuti yang ada dulu sekarang supaya kami tidak terganggu dalam upaya pembelaan terhadap klien kami,” tandasnya. (**)

Comment