Berhasil RJ 17 Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Bessy Apresiasi Kinerja Polres Buru

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kantor Hukum Ahmad Bessy, S.H. & Partner mengapresiasi kinerja Polres Pulau Buru dalam rangka menindaklanjuti dan berhasil melakukan restorative justice (RJ) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi, di Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, pada 13 September 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Polres Pulau Buru dan Kantor Hukum Ahmad Bessy, S.H. & Partner bersepakat untuk dugaan tindak pidana penganiayaan diselesaikan dengan damai.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Ahmad Bessy, S.H. & Partner Nomor: 046/SKK/ABP/X/2023, tertanggal 21 September 2023, yaitu kuasa hukum atas nama Ahmad Bessy, S.H. Ahmad Belasa, SH dan Ajid Titahelu, S.H.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, Kantor Hukum Ahmad Bessy, S.H. & Partner berperang mewakili kepentingan kliennya, dalam upaya damai tanpa melalui pengadilan.

Kantor Hukum Ahmad Bessy, S.H. & Partner mewakili para tersangka 17 orang dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan sebanyak 12 orang dan dari 5 orang dari Desa Ilath, beserta pihak keluarga ketiga belah pihak mengajukan permohonan RJ secara tertulis kepada Kapolres Buru Cq. Kasat Reskrim dimana Kapolres telah menindaklanjuti untuk proses RJ perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum 17 Tersangka, Ahmad Bessy mengatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Selain itu, lanjutnya, restorative justice juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alhamdulilah, hari ini Jumat tanggal 20 Oktober 2023 semua tersangka yang berjumlah 17 orang dimana pihak Ambalau ada 12 orang dan pihak Desa Ilath ada 5 orang dikeluarkan dari tahanan Polres Buru untuk dikembalikan kepada orang tua dan keluarga mereka,” kata Ahmad Bessy, di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, secara sederhana restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak yang terkait dalam suatu tindak pidana untuk mencari cara penyelesaian yang adil dengan mengupayakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan hanya pembalasan bagi pelaku.

“Proses tindak-lanjut pada ruang Gelar Khusus Reskrim Polres buru oleh ketiga pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum, dipimpin langsung Kanit 1 Reskrim Polres Buru dan Kapolsek Batabual, dihadiri Penjabat Kepala Desa Ilath, Mantan Penjabat Kepala Desa Ilath, Babinkantibmas dan Babinsa Desa Ilath untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Ahmad Bessy berharap agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali, kiranya permasalahan perkelahian yang berujung pada tindakan penganiayaan ini dapat menjadi pelajaran penting buat para pihak dan masyarakat.

“Saya apresiasi kinerja Polres Pulau Buru dalam hal ini bapak Kapolres Pulau Buru yang telah menyetujui RJ ini, sehingga basudara kita yang 17 orang bisa bebas, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya. (**)

Comment