Polisi Gerebek Bandar Narkoba, Sita 7 Motor Curian

EDISIINDONESIA.id – Sebanyak tujuh unit sepeda motor dari rumah bandar narkoba disita dalam operasi penggerebekan yang digelar Polres Bangkalan, pada Jumat (15/9/2023).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan semua motor yang disita tersebut adalah hasil curian.

“Ketujuh unit sepeda motor ini kami sita dari bandar narkoba di Desa Parseh,” ujar Febri.

Febri mengatakan penggeledahan di rumah bandar narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,

“Jadi, pada 12 September 2023, kami mendapat informasi adanya penadah barang curian sekaligus bandar narkoba di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan,” katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, Febri memerintahkan tim Reskrim dan Intelkam Polres Bangkalan untuk menyelidikinya. Petugas kemudian bergerak melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.

Sebuah rumah yang dicurigai menjadi penadah dan bandar didatangi untuk dilakukan penggerebekan.

“Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati pemilik rumah berinisial H beserta tujuh unit motor hasil curian, satu kunci T, dan beberapa pelat nomor kendaraan. Yang bersangkutan juga positif narkoba,” ucapnya.

Dari sejumlah kendaraan yang disita terdapat sepeda motor hasil curian dengan TKP di Jalan Raya Basel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh. Motor itu merek Honda Scoopy yang sebelumnya juga dilaporkan korban ke Polres Bangkalan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motor Scoopy diperoleh dari kenalannya berinisial G seorang residivis curanmor. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Tim Reskrim sedang mencari keberadaannya,” tuturnya.

Dia meminta masyarakat yang menjadi korban curanmor agar melapor ke Polres Bangkalan dan segera mengecek barang bukti yang disita.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Febri juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah proaktif menyampaikan informasi kepada institusinya sehingga polisi bisa menangkap pelaku kejahatan.

“Yang perlu dipahami di sini, kerahasiaan pelapor kami jamin. Jadi, jangan takut untuk melaporkan kepada kami,” pungkas Febri. (edisi/jpnn)

Comment