KENDARI, EDISIIDONESIA.id – Kapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang diduga milik Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari beberapa waktu lalu.
Penyitaan kapal diduga milik Gubernur Sultra tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun. Pasalnya, keberadaan kapal pesiar itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan tegas mengatakan kapal pesiar yang menurutnya dibeli untuk kepentingan transportasi pelaksanaan tugas-tugas negara tersebut tidak disita.
“Tidak, tidak disita kok. Itu barang dibeli untuk kepentingan transportasi pelaksanaan tugas-tugas negara,” katanya, usai silaturahmi Gubernur Provinsi Sultra bersama insan pers, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, kapal pesiar tersebut untuk kepentingan daerah, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Sudah tidak usah diperpanjang soal itu,” tegasnya.
“Kita memperpanjang masalah tidak ada artinya, tidak ada gunanya. Udah itu aja,” pungkasnya. (**)
Comment