Kejari Buton menetapkan A alias AE selaku Dosen salah satu universitas di Surakarta dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton
Selatan.
KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kabuoaten Buton kembali menetapkan 1 (satu) tersangka korupsi Bandar Udara Cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, P
Peran tersangka A adalah orang yang membuat KAK dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang
“Jadi A ini berperan mendistribusikan
uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta
rupiah) kepada pihak pihak tertentu,” kata Ade melalui pesan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA) AR selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana)
dan LOA selaku eksBuoati Buton Selatan Tahun 2018-2023.
Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan
Bau Bau selama 20 hari.
ASISTEN B. (**)
Comment