JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain Ridwan, Kejagung menjerat seorang Sub Kontraktor berinisial HJ selaku Keduanya langsung ditahan.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Dalam keterangannya Ridwan disebut memiliki peranan saat dirinya menjabat selaku Dirjen Minerba pada 14 Desember 2021, memang pernah memimpin rapat terbatas, membahas penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
“Akibat penyederhanaan tersebut, maka PT KKP yang tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUPnya mendapatkan kouta pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 Juta Metrik Ton. Demikian juga beberapa perusahaan lainnya di Blok Mandiodo,” ujar Ade Hermawan.
Parahnya lanjut Dia, RKAB itu malah dijual oleh PT KKP kepada perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining, untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milih PT Antam seluas 152 hektar.
Sementara itu Ade juga mengungkap peran tersangka lainnya, HJ.
Menurutnya HJ selaku sub kontraktor memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa lainnya tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ, berdasarkan hasil rapat 14 Desember itu.
Olehnya dengan penetapan dua orang tersebut, kini jumlah tersangka kasus ini genap menjadi 10 orang. yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM. (San/Dir)
Comment