Kejati Sultra Beber Peranan Eks Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin, Permudah Pengurusan RKAB

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id -Kasus dokumen terbang perusahaan tambang di Blok Mandiodo berbuntut ditersangkakannya Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Jamaluddin.

Kejaksaan Agung, pada Rabu (9/8) malam, menetapkan Ridwan Jamaluddin sebagai tersangka usai ketahuan melakukan rapat terbatas yang disebut-sebut sengaja mengatur penyederhanaan aspek penilaian RKAB Pertambangan.

Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, seharusnya sudah cukup jelas dan tidak dapat disederhanakan sama sekali oleh siapapun, termasuk oleh Tersangka yang kala itu merupakan Dirjen Minerba.

RKAB Pertambangan seperti yang diketahui adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Alih-alih begitu tersangka nyatanya melakukan manipulasi sehingga membuat banyak perusahaan pertambangan yang seharusnya tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan justru mendapatkan kemudahan.

Hasilnya pun cukup parah, perusahaan yang seharusnya tak dapat melakukan pertambangan ataupun tak lagi mendapat kuota justru mendapat kemudahan dan berujung kerugian besar bagi pemasukan Negara.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan persnya (tertulis) 9 Agustus 2023 mengatakan, RJ memang pada 14 Agustus melakukan rapat terbatas dan melakukan upaya penyederhanaan penilaian RKAB.

“Akibat penyederhanaan tersebut, maka PT KKP yang tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUPnya mendapatkan kouta pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 Juta Metrik Ton. Demikian juga beberapa perusahaan lainnya di Blok Mandiodo,” ujar Ade Hermawan.

Parahnya lanjut Dia, RKAB itu malah dijual oleh PT KKP kepada perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining, untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milih PT Antam seluas 152 hektar. (DIR)

Comment