Ridwan Kamil Dilaporkan Panji Gumilang Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

EDISIINDONESIA.id Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Gugatan itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al Zaytun.

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dihubungi jpnn, Minggu (23/7).

Emil—sapaan Ridwan Kamil—selama ini kepada publik dinilai menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu ini.

Emil dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Ia menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” jelasnya.

Sebagai seorang pemimpin, kata Hendra, Emil seharusnya datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun.

Orang nomor satu di Jabar itu hanya mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.

Kuasa hukum Panji Gumilang sampaikan garis besar isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Begini penjelasan lengkapnya.

“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun. Dia tidak melihat itu, tetapi di sisi lain dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun, itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” jelasnya

Adapun gugatan Panji Gumilang kepada Emil saat ini tengah dalam proses administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus. (edisi/jpnn/fajar)

Comment