ACG Diduga Dalangi Korupsi PT. Antam, Ampuh Sultra Desak Kejati Lakukan Proses Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polemik terkait kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Aneka Tambang (Antam) tbk Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara kian hangat diperbincangkan.

Usai penetapan tersangka sejumlah pihak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini pihak Kejati Sultra kembali ditantang untuk menangkap dan memproses hukum oknum pengusaha di bidang pertambangan berinisial ACG.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya telah menyuarakan perihal keterkaitan ACG dalam praktik ilegal mining di Blok Mandiodo sejak tahun 2021 lalu.

“Kasus ini sudah pernah saya buka ke publik, jadi saya tau persis peran pak ACG ini seperti apa” Ucap Hendro saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Senin (26/6/23).

ACG diduga kuat sebagai pemodal dalam aktivitas ilegal mining PT. Trimega Pasific Indonesia (TPI) dan KSO Basman di Blok Mandiodo.

“ACG ini mestinya sudah di periksa sejak lama, di masa Pak Sarjono Turin selaku Kajati Sultra waktu itu sudah pernah saya sampaikan. Namun belum ada tindakan”. Imbuhnya

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mempressure pengaduan terkait dugaan keterlibatan oknum pengusaha berinisial ACG dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di Wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

“Saya pastikan, kasus ini akan kembali saya pressure. Penindakan yang dilakukan oleh Kejati Sultra saat ini merupakan pintu masuk yang baik untuk kembali membuka kasus lama yang diduga kuat melibatkan saudara ACG sebagai pemodal”. Jelasnya

Hendro menegaskan, jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ACG, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

“Kalau Kejati Sultra tidak mampu untuk mengatasi dugaan keterlibatan saudara ACG dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di wiup PT. Antam, maka kami akan teruskan ke Kejagung RI”. Tutupnya. (**)

Comment