Rumah Adik Rafael Alun Digeledah KPK, Moge Kesukaan Mario Dandy Disita

EDISIINDONESIA.id- Tempat tinggal atau rumah dua adik Rafael Alun Trisambodo yaitu Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono, digeledah KPK di Komplek Cirendeu, Tangsel, Banten.

Sejumlah dokumen dan motor gede (moge) Harley Davidson yang sering dipakai Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun, diamankan KPK.

Markus dan Gangsar merupakan adik kandung mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo .

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara dari Rafael Alun di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (6/6).

“Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD,” kata Ali kepada wartawan, Rabu pagi (7/6).

Ali membenarkan kalau moge ini sering dipakai Mario Dandy dan sering diposting di media sosial.

“Betul dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka,” ujar Ali lagi.

Dari hasil penggeledahan itu kata Ali, pihaknya akan segera melakukan penyitaan untuk melengkapi bukti-bukti kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan.

Rumah yang digeledah KPK itu adalah tempat tinggal Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono. Keduanya adalah adik Rafael Alun.

Diketahui, Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 15 Mei 2023.

Keduanya dikonfirmasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus ada aset Rafael Alun di dalam penguasaan Gangsar dan Markus.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp 100 miliar dari perkara ini, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32 miliar.

Untuk kendaraan yang telah disita belakangan ini adalah, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede (moge) Triumph 1200 cc. Dan telah menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023.

Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim. (edisi/pojoksatu)

Comment