Menunggak Pajak Rp48, 2 Miliar, KPK dan Pemprov Sultra Pasang Plang Pemberitahuan di PT VDNI

KENDARI, EDISIINDONESIA. id- PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) yang merupakan tambang nikel terbesar di wilayah Sulewesi Tenggara (Sultra) menunggak pajak hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu di sampaikan Kepala Satgas Korsup SDA KPK, Dian Patria di kawasan PT. VDNI, Kabupaten Konawe, Sulewesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (7/6/23).

Patri menyebut, PT. VDNI mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulewesi Tenggara (Pemprov Sultra).

“Seperti pajak penerangan jalan yang berada di dalam kawasan VDNI, itu harus dibayar 48,9 Miliar hanya saja baru di bayar 620 Juta kepada pihak Pemda Konawe,” katanya.

Selain pajak penerangan jalan, lanjut Patri. PT. VDNI juga tidak pernah membayar pajak penggunaan air permukaan kepada Pemprov Sultra. Padahal itu sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan.

“Pajak penggunaan air permukaan dengan total 25 Miliar dan sudah empat kali di surati, akan tetapi pihak perusahaan sekalipun tidak pernah membayar pajak,” jelasnya.

Kemudian, kata Patri belum lagi kalau bicara pajak lainnya, seperti pajak Restaurant, pajak IMB, pajak Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

Tentunya semua ini pihak perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak tersebut.

“Kita sangat dukung investasi, dan memastikan bagaimana investasi bisa bermartabat. Tetapi nyatanya kami mendapat bocoran APBD Kabupaten Konawe ataupun Provinsi Sultra sangat tidak mengembirakan, 82% masih bergantung dana dari pusat, padahal Provinsi Sultra ini merupakan provinsi kaya akan tambang tetapi masih banyak masyarakat miskin,” imbuhnya.

“Maka dari itu kami berharap kedepan ada solusi terbaik dan kejadian ini tidak terulang lagi,” tukasnya.(**)

Comment