Kuasa Hukum Mantan Direktur PT KKP Bantah, Kliennya Memberikan Uang Kepejabat Kejati Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar dan menyebut adanya aliran dana kepada pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istri mantan Direktur Utama PT. KKP, melalui kuasa hukumnya, mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Ditegaskan oleh Kuasa Hukum, Ilham Rasyid, bahwa istri kliennya tidak pernah menyebut adanya aliran dana yang diberikan kepada pejabat Kejati Sultra dalam kasus yang sedang menimpa suaminya.

“Istri kliennya hanya menyebut bahwa suaminya diatur kesana-kemari dan diminta untuk melakukan berbagai hal. Ilham menjelaskan bahwa pernyataan istri kliennya tersebut hanya mencerminkan bahwa suaminya kooperatif dalam memberikan keterangan saat diminta oleh pihak yang berwenang, kecuali jika dalam keadaan sakit,” katanya

Ilham menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang salah dalam pemberitaan yang beredar karena istri kliennya tidak pernah menyebut nama Kejati Sultra.

” Saya juga menekankan pentingnya jurnalis mengedepankan kode etik dalam membuat berita sesuai dengan Undang-Undang Pers pasal 5 ayat 1, 2, dan 3. Kasus yang menimpa klien saya masih dalam proses dan belum terbukti bersalah,” tandasnya.

Selain itu, Ilham juga menyatakan keberatannya terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejari Sultra di rumah kliennya. Penggeledahan dilakukan dengan membawa aparat bersenjata lengkap, yang menyebabkan trauma bagi keluarga kliennya.

“Saat penggeledahan dilakukan, di dalam rumah kliennya hanya terdapat beberapa perempuan, dua anak-anak, dan dua balita. Keberatan ini telah disampaikan langsung kepada Kejati Sultra dan diterima oleh Aspidsus dan Koordinator tim,” tandasnya.(**)

Comment