KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kuasa Hukum dari CV Unaaha Bahkti Persada (UBP), Jushriman, mengumumkan akan melaporkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Sulkarnain, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap CV UBP terkait aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dan ketentuan.
Kuasa hukum CV UBP, Jushriman menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait masalah ini. Pihaknya, masih sedang melengkapi beberapa berkas sebelum melaporkan secara resmi.
Menurut Jushriman, tuduhan terhadap CV UBP merupakan mafia pertambangan dan terlibat dalam jual beli dokumen serta manipulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tidak benar.
Dia menjelaskan perusahaan kliennya merupakan perusahaan yang taat pada hukum dan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan.
Jushriman menyatakan CV UBP telah memenuhi semua persyaratan izin yang diperlukan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, ia menganggap pernyataan yang dilontarkan oleh Bendum PB HMI tersebut merugikan perusahaan dan mengganggu hubungan bisnis dengan rekan bisnis CV UBP.
Jushriman menegaskan laporan yang akan diajukan memiliki sifat pribadi antara CV UBP dan pihak yang membuat pernyataan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Ia juga menambahkan jika pihak terkait memiliki data dan dokumen yang membuktikan pelanggaran aturan oleh CV UBP, seharusnya mereka melaporkannya langsung ke pihak berwenang.
Dia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa laporan ini tidak main-main dan sebelumnya CV UBP telah melaporkan tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka, namun pihak tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan mereka terhadap CV UBP.
Sebelumnya, Bendahara Umum PB HMI, Sulkarnain, menuduh CV UBP melakukan aktivitas penambangan di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra dan menyebut CV UBP sebagai mafia pertambangan yang melakukan berbagai pelanggaran, termasuk jual beli dokumen dan manipulasi persyaratan penerbitan RKAB. (**)
Comment