MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polres Muna menangkap Mustamin alias Atang tersangka kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa Aksar Yandi (20), warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada saat acara lulo, di Desa Bonea, pada 18 Februari 2023 lalu.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun menerangkan pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, pada Selasa 23 Mei 2023, tanpa perlawanan.
“Setelah menangkap pelaku atau tersangka ini, kami masih akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain. Kami akan berusaha mengungkap kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Pelaku ini melakukan penganiayaan menggunakan kayu,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (24/5/2023).
Mantan Kapolsek KPPP Bau-bau ini menyebut pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 atau pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 subsider pasal 358 ayat ke 2 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” timpalnya.
Asrun menjelaskan, Mustamin ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan, sedangkan untuk perkara pelaku penikaman, pihaknya masih terus menggali dan melalukan pengembangan siapa pelakunya.
“Tersangka atas nama Mustamin alias Atang terjerat dalam kasus penganiayaan nya. Siapa pelaku penikaman masih terus kami lakukan pengembangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, tewasnya Aksar Yandi usai acara lulo, di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa. Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, ketika pemuda Desa Bonea dan Labunti terlibat keributan. (**)
Comment