KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sidang putusan gugatan dugaan pemalsuan dokumen Direktur PT Mandalaya Jayakarta, Yeniayas Laturumo dengan tergugat adik bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Rahim Janggi dan Leo Rorebt Halim kembali ditunda.
Untuk diketahui, 17 Mei kemarin merupakan jadwal sidang pembacaan putusan perkara tersebut, Namun, Hakim yang menangani kasus itu berhalangan hadir dikarenakan tengah berduka.
“Kami mohon maaf, berhubungan salah satu hakim yang memegang salinan putusan lagi berduka, maka sidang kita tunda dan kembali kita jadwalkan pada 25 Mei,” kata Ahmad Yani, Hakim PN Kendari saat membacakan penundaan sidang, (17/5/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Direktur Mandala Jaya Karta Yendra menyampaikan, sebelumnya sidang dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan kliennya sudah pernah ditunda dengan alasan hakim masih melengkapi berkas.
Namun, kali ini sidang itu kembali ditunda dengan alasan hakim sementara berduka.
“Kita maklumi karena keluarga hakim meninggal dunia. Terkait bagaimana nanti keputusan sidang kita tunggu saja pada 25 Mei 2023 mendatang,” katanya usai mendengarkan pembacaan penundaan sidang putusan itu, di PN Kendari.
Selain itu juga, Yendra sebenarnya sangat menyayangkan hal tersebut. Namun, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi agar perkara tersebut segara diputuskan.
“Pada dasarnya kita tunggu saja sidang berikutnya. Muda-mudahan sudah tidak ada lagi kendala,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret adik bupati Koltim Abdul Rahim Janggi dan rekannya Leo Robert Halim diduga melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Mandala Jayakarta yang tidak sesuai dengan prosedur Undang Undang Perseroan terbatas. (**)
Comment