Puluhan Kepsek di Sultra Diduga Dicopot Sepihak Berlanjut di PTUN Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Buntut dari pencopotan puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan SLB di Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin melalui SK Nomor 231 tahun 2023, kini terus bergulir.

Pasalnya, sejumlah Kepala Sekolah SMA SMK, SLB tersebut melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari karena dianggap cacat hukum.

Mantan Kepala SMAN 9 Kendari, Aslan menyampaikan akibat dari pelantikan kepala sekolah baru pada 14 April lalu yang dilantik langsung Kadisbud dan Gubernur Sultra dianggap keliru. Sebab diduga dilakukan secara sepihak dan cacat hukum.

“Kami juga tidak tahu kesalahan apa yang kami lakukan, sampai kita dicopot dan digantikan secara sepihak,” katanya saat melayangkan gugatan, di PTUN Kendari, Rabu (17/5/2023).

Tidak hanya itu, Aslan juga menyebut ada 140 kepala sekolah yang dilantik seluruh Sulawesi Tenggara berdasarkan SK Nomor 231 Tahun 2023. Namun, ada sekitar 47 kepala sekolah yang dicopot.

“Akan tetapi yang berani melaporkan ke PTUN itu sekitar 20-an orang,” ucapnya.

Kuasa hukum para eks kepala sekolah Sulaiman menyebut, SK tersebut cacat hukum maupun administrasi. Sebab Dikbud mengajukan ke Gubernur Sultra pada 20 Maret, sedangkan baru mendapat ACC pada 24 Maret.

Olehnya itu, Sulaiman menduga SK 231 tersebut tidak digodok di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sehingga SK 231 itu dinilai dipaksakan. Pihaknya juga telah mengajukan keberatan terhadap Gubernur namun tidak ditanggapi.

“Kami mengajukan gugatan ke PTUN Kendari untuk meminta pembatalan SK 231 itu yang kami anggap cacat hukum dengan melanggar Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah, terutama pada pasal 2, 5, 6, 7 dan pasal 26,” imbuhnya. (**)

Comment