KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengajukan bakal caleg DPRD Sultra, Sabtu (13/5/2023).
Namun, KPU Provinsi Sultra belum bisa memutuskan status menerima ataupun menolak pengajuan bakal calon anggota DPRD Sultra partai Gerindra tersebut.
Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan bahwa, hal tersebut lantaran setelah dilakukan pengecekan, data atau berkas persyaratan dari Partai Gerindra belum dimasukkan dalam silon.
“Sebagaimana ketentuan bahwa terkait berkas syarat calon yang diajukan itu dimasukkan dalam silon,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa, berkas Partai Gerindra sudah ada, akan tetapi belum dimasukkan dalam Silon. Silon merupakan aplikasi yang digunakan oleh partai politik maupun KPU dalam pengajuan calon.
“Kemudian syarat calon yang melekat pada masing-masing calon anggota itu di upload oleh masing-masing partai melalui silon, Gerindra belum memasukkan itu,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak KPU Sultra belum memutuskan status diterima ataupun ditolak pada pengajuan bakal calon anggota DPRD Sultra partai Gerindra.
“Karena berkasnya melalui silon. Apa yang kita mau tolak sementara berkasnya masih belum di input, itu masalahnya,” ungkapnya.
Namun kata dia, pihaknya juga tidak mengembalikan pasalnya pengembalian itu terkecuali sudah diterima dan tidak memenuhi syarat.
“Sehingga tadi kita sampaikan masalahnya apa dan itu mereka berjanji mereka akan segera mengkomunikasikan sama DPPnya dan akan datang secepatnya,” tutupnya. (**)
Comment