Rugi Milyaran, Korban Investasi Bodong ‘Tambang Digital’ Kembali Datangi Kejari

EDISIINDONESIA.id- Jimmy Chandra dan Frenky, dua korban investasi bodong berkedok “tambang digital” mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, pada Rabu (26/4/2023) siang.

Kedua korban datang di kantor Kejari Makassar sambil membawa surat permohonan terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya. Korban mengaku alami kerugian hingga puluhan milyar rupiah.

Diketahui, terdakwa Hamsul, sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan 9 Maret 2023 kemarin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah mengatakan, telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Andi Alamsyah, Rabu (26/4/2023).

Dikatakan Andi Alamsyah, saat ini pihaknya memberikan ultimatum terhadap terdakwa Hamsul.

“Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga menghimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri,” harapnya.

Adapun Jimmy, melalui permohonan surat berharap, pihak Kejaksaan Negeri Makassar kiranya dapat mengatensi secepat mungkin terkait kasus investasi bodong yang menimpa dirinya.

“Kami bermohon sekiranya proses eksekusi terhadap terdakwa Hamsul dapat segera dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Hamsul HS,” ucap Jimmy.

Senada yang disampaikan Jimmy, Frenky yang juga adalah korban investasi bodong mempertanyakan bagaimana sikap Kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi penangkapan terhadap Hamsul.

“Jadi dari Kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini juga kalau ada informasi tentang keberadaan Hasrul dimana. Maka mereka segera bergerak untuk menangkap,” tegasnya.

Frenky mengaku atas kasus investasi bodong tersebut. Dia merugi sekitar 200 juta rupiah.

“Ada sekitar 12 orang korban, kalau total semua ada 20 miliar. Kalau total korban seluruh indonesia itu diperkirakan sekitar 400 ribu orang,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat saksi korban, Jimmy Chandra melaporkan terdakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah memberikan dana cukup besar kepada yang bersangkutan.

Namun belakangan, bisnis kripto yang dijanjikan terdakwa tidak membuahkan hasil, seperti iming-iming mendapatkan keuntungan besar.

Dari perbuatan pelaku dan saksi S (tersangka), korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar lebih.

“Terdakwa H bersama dengan Saksi S melanggar pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Soertami menegaskan. (edisi/Fajar)

Comment