KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang merupakan anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dinilai mengancam keselamatan warga, karena telah menggusur lahan pertanian-perkebunan dan telah mencemari laut.
Padahal di ketahui, ada sekitar 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan laut (Nelayan).
Berdasarkan itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra, Andi Rahman mengecam keras dalam Releasenya, Sabtu (11/3/2023).
Selain itu, ia juga menegaskan tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP merupakan aktivitas ilegal.
“Sebab, banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga,” cetusnya
Kemudian, Andi juga mengatakan PT GKP melakukan Penyerobotan lahan secara berulang dan itu merupakan pelanggaran hukum berat.
“Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi” tegas Andi
Lanjutnya, Banyak pihak yang menyayangkan tindakan PT GKP yang melakukan pengrusakan lahan di desa Mosolo raya dan Roko-Roko pasalnya putusan MA dengan Nomor perkara 57/P/HUM/HUM/2022 dan juga putusan PTUN tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi, dimana dalam amar putusan tersebut Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI, kedua putusan tersebut memenangkan tuntutan masyarakat.
Melihat tidak patuhnya PT Gema Kreasi Perdana terhadap putusan hukum negara ini, WALHI SULTRA mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran ini.
“Tentu saja kami geram, dengan sikap acuh tak acuh pemerintah terkait dengan situasi di desa Roko-Roko dan Mosolo, kami merasa negara menyeleweng jika masih tetap tak mengambil sikap tegas atas situasi ini,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sultra, Andi Rahman.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran seperti ini” tandasnya
Selain itu, WALHI Sultra juga meduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Tambang di pulau wawonii, jelas-jelas bahwa dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.
“Tetapi tiba-tiba saja Perda RTRW Kabupaten Kepulauan di ketuk yang memperbolehkan wawonii sebagai wilayah tambang, hal ini patut kita duga terjadi gratifikasi dalam penerbitan RTRW dan Izin pertambangan milik PT.GKP,” pungkasnya. (**)
Comment