Jangan Sampai Momok Mengerikan “Surat Edaran Menggulung Tuan” Bakal Terjadi di Buteng

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Terbitnya Surat Edaran Bupati Buton Tengah (Buteng) nomor 182 Tahun 2023 tentang Larangan Pemberian Informasi/Dokumen Pertanggungjawaban Dinas, yang ditetapkan tanggal 07 Maret 2023 mulai ramai jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Saya turut memantau, ternyata surat edaran Bupati Buton Tengah tersebut telah tersebar digrup WhatsApp, dan saat ini telah menjadi bahan diskusi hangat dari para mahasiswa dan aktivis pergerakan, baik yang berdomisili di Kabupaten Buton Tengah maupun di luar daerah.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, saya khawatir jangan sampai momok mengerikan “Surat Edaran Menggulung Tuan” bakal terjadi di Kabupaten Buton Tengah. Artinya dengan terbitnya surat edaran tersebut bisa menjadi bumerang untuk tuannya.

Dalam surat edaran Bupati Buteng tersebut, ada larangan memberikan informasi/dokumen yang sifatnya rahasia atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun, tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan.

Tulisan itu saat ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat Buton Tengah, beragam komentar pun terlontar dari para penghuni grup WhatsApp yang berkembang menjadi diskusi grup.

Sementara itu, dalam penjelasan atas peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, secara umum menyebutkan bahwa:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Undang-Undang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.

Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya karena pelaksanaan keterbukaan informasi publik bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugas Badan Publik beserta seluruh sumber daya manusianya.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pada intinya, pemerintah daerah seharusnya bekerja dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakatnya, taat hukum, dan lebih mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran.

Masyarakat umum maupun para aktivis juga berhak menyuarakan aspirasinya dimuka umum maupun melalui saluran media massa, sebagai alat kontrol kepada para pejabat publik, agar oknum pejabat publik tidak berbuat sewenang-wenang, serta tidak melakukan praktek-praktek korupsi yang bisa merugikan keuangan negara. (**)

Penulis: Maulana, SH., MH (Praktisi Hukum Jakarta)

Tulisan diatas adalah kiriman dari sobat edisiindonesia.id, isi dalam tulisan tersebut semua dipertanggung jawabkan oleh penulis

Comment