Ratusan Pohon Cengkeh Ditebang, Warga Konut Lapor Polisi

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Entah apa yang ada dibenak orang tak dikenal (OTK) dengan tega merusak tanaman cengkeh milik Jondriawan, warga Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang sudah ditanam dan dirawat intensif sejak sembilan bulan lalu.

Ratusan bibit pohon cengkeh siap tanam jadi sasaran OTK diduga adanya indikasi akibat sengketa tanah oleh salah satu warga Desa Matapila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Tak hanya merusak bibit siap tanam, yang sudah ditanam pun di kebun milik Jondriawan jadi sasaran pengrusakan, setelah diketahui tanah tersebut sudah bersertifikat yang berada di desa tersebut.

Betapa kaget Jondriawan saat akan kembali ke kebunnya, sudah mendapati tanaman cengkeh yang masih dalam polibek yang siap tanam maupun yang sudah ditanam juga jadi sasaran pengrusakan/dihancurkan tak bisa lagi digunakan.

Akibat dari pengrusakan tersebut, Jondriawan didampingi beberapa kerabat, menuju Polsek Lasolo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepihak yang berwajib.

“Semua yang masih di polibek itu ditebang pakai parang, bahkan yang sudah ditanami juga ditebang dan dicabut,” ungkap Jondriawan, Minggu (5/3/2023).

Menurutnya, lahan seluas 2 hektar sudah dikuasai turun-temurun oleh orang tuanya. Namun, pada tahun 2020 lalu, ia membuat legalitas tanah yang berbentuk hak milik sertifikat tanah.

“Sejauh ini tempat yang saya tanami itu adalah milik orang tua saya, tahun 2020 lalu terbit sertifikatnya dari BPN,” lanjutnya.

Ia menjelaskan untuk nilai kerugian akibat kerusakan dari ratusan bibit cengkeh dengan usia 2 tahun siap tanam, serta cengkeh yang sudah ditanam yang berjumlah ratusan pohon, bisa ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Setelah terbuka lahan tersebut, saya lakukan penanaman cengkeh sekitar 9 bulan yang lalu, kemarin kami antar lagi untuk penambahan bibit,” ungkapnya.

Ia menambahkan yang diduga kuat yang melakukan hal tersebut, salah satu warga yang tidak menginginkan dirinya memiliki kebun di tempat itu.

“Saya harap dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek lasolo untuk cepat mengungkap pelakunya dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun dugaan pelanggarannya tertuang di Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (**)

Comment